SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH KEMENTERIAN AGAMA KaBuPATEN TASIKMALAYA
Monitoring dan Evaluasi BOS Tahun 2025


Selasa, 10 Februari 2026 09:00 WIB
Monitoring dan Evaluasi Pertanggungjawaban BOS Madrasah Tahun 2025 tingkat Madrasah Ibtidaiyah Zona 1
Monitoring dan Evaluasi LPJ BOS 2025, Plt. Kepala Kemenag Kabupaten Tasikmalaya Tekankan Penguatan Agama, Pendidikan, dan Tata Kelola
Sukaresik (Kemenag) — Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya, Dr. H. Asep Barhia, S.Ag., M.Pd.I., bersama Tim Seksi Pendidikan Madrasah melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di MIN 4 Tasikmalaya dan diikuti oleh seluruh Kelompok Kerja Madrasah (KKM) Pagarresik, Cisayong, dan Rajapolah, Rabu (10/02/2026).
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini merupakan bagian dari upaya penguatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana BOS di lingkungan madrasah. Selain itu, kegiatan ini bertujuan memastikan pelaksanaan anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memberikan dampak nyata terhadap peningkatan mutu pendidikan madrasah.
Dalam sambutannya, Ketua Panitia yang juga Kepala MIN 4 Tasikmalaya, H. Jenal Mustopa, S.Ag., M.M., menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran Plt. Kepala Kemenag Kabupaten Tasikmalaya beserta jajaran.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak Plt. Kepala Kantor beserta Tim Seksi Pendidikan Madrasah. Kegiatan monitoring dan evaluasi ini menjadi momentum penting bagi kami untuk melakukan refleksi, evaluasi, sekaligus perbaikan dalam pengelolaan dana BOS agar semakin tertib secara administrasi dan tepat sasaran,” ujar H. Jenal.
Ia juga berharap kegiatan tersebut dapat memberikan arahan serta solusi atas berbagai kendala teknis yang dihadapi madrasah dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban dana BOS.
Selanjutnya, dalam arahannya, Dr. H. Asep Barhia menegaskan pentingnya tata kelola keuangan yang profesional dan berintegritas. Ia menyampaikan tiga outlook program unggulan sebagai penguatan sektor Agama, Pendidikan, dan Tata Kelola di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya.
“Pertama, penguatan sektor agama melalui peningkatan kualitas layanan keagamaan dan penguatan moderasi beragama. Kedua, penguatan sektor pendidikan dengan mendorong peningkatan mutu pembelajaran, kompetensi guru, serta optimalisasi pemanfaatan anggaran untuk menunjang kualitas peserta didik. Ketiga, penguatan tata kelola, yaitu memastikan seluruh proses administrasi dan keuangan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa dana BOS bukan sekadar bantuan operasional, melainkan instrumen strategis dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan di madrasah.
“Pengelolaan dana BOS harus dilakukan secara tertib, tepat guna, dan tepat sasaran. Setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun secara moral,” imbuhnya.
Lebih lanjut, H. Asep berpesan kepada seluruh kepala madrasah dan pengelola BOS agar terus meningkatkan kompetensi dalam pengelolaan administrasi dan keuangan.
“Saya berpesan agar para kepala madrasah dan bendahara BOS tidak hanya fokus pada realisasi anggaran, tetapi juga pada kualitas laporan dan kesesuaiannya dengan petunjuk teknis. Bangun budaya kerja yang disiplin, jujur, dan profesional. Jangan sampai terdapat temuan yang berulang akibat kelalaian administrasi,” pesannya.
Di akhir kegiatan, H. Asep menegaskan komitmen Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya untuk terus melakukan pembinaan secara berkelanjutan kepada seluruh madrasah.
“Kegiatan monitoring dan evaluasi ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan bahwa seluruh madrasah berada pada jalur yang benar. Mari kita jadikan tata kelola yang baik sebagai budaya kerja bersama demi kemajuan madrasah dan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Agama,” pungkasnya.
Kontributor: Dadan Ramdani
Tasikmalaya, 10 Februari 2026
Humas Penmad Kab. Tasikmalaya
Informasi :
Petunjuk Teknis Olimpiade Madrasah Indonesia th.2025
SK No. 7151 Perubahan Juknis OMI 2025
Inforgrafis :








